KPU masih menunggu hasil sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi MK
Tahap berikutnya, hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU itu kemungkinan bakal disengketakan ke MK. Setelah itu, KPU baru akan melakukan penetapan perolehan kursi anggota DPR.
"Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK, satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional," terang Hasyim. CALON presiden nomor urut 1 Anies Baswedan belum berbicara banyak soal rencana menggugat hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Belum Putuskan Status Ratu Ngadu Bonu Wulla, Caleg NasDem yang Mengundurkan DiriKomisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan status caleg DPR RI dari Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla, yang mengundurkan diri.
Baca lebih lajut »
KPU belum putuskan status Ratu Wulla caleg NasDem yang mundurKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memutuskan status dari caleg Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) NTT II Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mundur setelah ...
Baca lebih lajut »
Perempuan Sulut Berlenggang dalam PolitikCaleg-caleg perempuan berjaya di Sulawesi Utara.
Baca lebih lajut »
PDIP akan Putuskan Gulirkan Hak Angket Usai Hasil Pengumuman Resmi Rekapitulasi KPUPOLITISI PDIP Seno Bagaskoro mengatakan partainya akan memutuskan terkait pengguliran hak angket setelah hasil pengumuman resmi rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum KPU keluar
Baca lebih lajut »
Caleg Nasdem Suara Terbanyak NTT Mengundurkan Diri, Ternyata Begini Peraturannya Menurut KPUBerita Caleg Nasdem Suara Terbanyak NTT Mengundurkan Diri, Ternyata Begini Peraturannya Menurut KPU terbaru hari ini 2024-03-16 10:54:06 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Caleg Nasdem NTT Mundur Usai Dapat Suara Tertinggi, KPU Ungkit Aturan MainCaleg Nasdem Mundur Usai Dapat Suara Tertinggi, KPU Ungkit Aturan Main
Baca lebih lajut »