Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan batas maksimum sebanyak 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ...
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa . ANTARA/Narda Margaretha SinambelaJakarta - Komisi Pemilihan Umum RI akan menetapkan batas maksimum sebanyak 600 pemilih per tempat pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terhadap rencana itu. Rencana itu pun tidak mendapatkan keberatan dari para peserta rapat yang hadir. Idham menilai hal itu tidak terlepas dari jumlah surat suara yang lebih sedikit daripada Pemilu 2024. Pada Pilkada Serentak 2024, pemilih hanya akan mendapatkan dua surat suara saat mencoblos.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Satu TPS Maksimal 600 Pemilih pada Pilkada 2024Angka 600 lebih rendah dari yang diamanatkan Undang-Undang Pilkada yakni maksimal 800 pemilih per TPS
Baca lebih lajut »
KPU Jelaskan Jumlah TPS Pilkada 2024 Lebih Sedikit Dibanding Pilpres dan PilegJumlah peserta caleg di pileg yang banyak bisa mempengaruhi jumlah TPS.
Baca lebih lajut »
Pilihan Politik Sandra Dewi Ikut Dibongkar Publik Lantaran Suami Terjerat Kasus Korupsi, Ternyata Pendukung Paslon 01?TPS tempat Sandra Dewi menyampaikan hak pilihnya berbeda dengan TPS lainnya.
Baca lebih lajut »
KPU DKI tingkatkan mitigasi TPS rawan banjir mengacu hasil evaluasiKomisi Pemilihan Umum (KPU) DKI meningkatkan mitigasi tempat pemungutan suara (TPS) rawan banjir mengacu hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu ...
Baca lebih lajut »
KPU Terbukti Melanggar Kasus Penggelembungan Suara di Jatim, Bawaslu Minta Perselisihan Suara Diselesaikan di MKBawaslu pun memberikan sanksi teguran KPU dan meminta agar KPU untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Baca lebih lajut »
KPU Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024, Janji PerbaikiKPU menyatakan akan tetap memakai Sirekap di Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November.
Baca lebih lajut »