KPU bakal mengatur sumbangan berbentuk uang elektronik untuk dana kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini.“Sebelumnya, dalam PKPU terdahulu, hal ini belum diatur,” kata Idham saat menjabarkan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam uji publik rancangan PKPU yang digelar secara hybrid di Jakarta, Sabtu .
“Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya,” ucap Idham. Hal tersebut, kata dia, tidak terkecuali untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dalam bentuk uang elektronik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Tegaskan Bakal Tindak Temuan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024Komisioner KPU RI Afifuddin menjabarkan bagaimana penelusuran terkait dugaan aliran dana narkoba untuk pemilu itu akan dilakukan.
Baca lebih lajut »
Kolaborasi KPID, Kominfo, dan KPU Perlu untuk Ciptakan Pemilu 2024 Luber dan JurdilHal itu guna menyosialisasikan apa dan bagaimana Pemilu 2024 sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Baca lebih lajut »
KPU Gelar Uji Publik Aturan Dana Kampanye Pemilu 2024Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan uji publik ini bertujuan untuk mendengarkan masukan merangkum partisipasi publik.
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.
Baca lebih lajut »
KPU: Baru 9 Parpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu 2024KPK mengunkapkan, baru sembilan dari 24 parpol peserta Pemilu 2024 yang sudah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Baca lebih lajut »
Ini Langkah KPU Cegah Konten Berbau SARA di Pemilu 2024KPU dan Bawaslu telah menggandeng Kemenkominfo dan platform media sosial untuk mencegah konten-konten berbau SARA menjelang Pemilu Serentak 2024.
Baca lebih lajut »