KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Berita

KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024
Pilkada 2024Pemilu 2024
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) menjadi maksimal 600 orang dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik di usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa .

"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," jelas Idham.Ia menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024, terdapat lima kotak suara. Kala itu, KPU mengizinkan jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang.Pertama, kotak suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua, kotak suara untuk pemilihan calon wali kota/bupati beserta wakilnya.

Awak media pun bertanya apakah penambahan jumlah pemilih per TPS ini akan berimbas pada penumpukan antrean. "Insya Allah sudah kami lakukan kajian. Dan nanti kami akan lakukan simulasi sebagaimana yang pernah kami terapkan dalam persiapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu serentak 2024," kata Idham.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Pilkada 2024 Pemilu 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Satu TPS Maksimal 600 Pemilih pada Pilkada 2024KPU Satu TPS Maksimal 600 Pemilih pada Pilkada 2024Angka 600 lebih rendah dari yang diamanatkan Undang-Undang Pilkada yakni maksimal 800 pemilih per TPS
Baca lebih lajut »

KPU batasi 600 pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024KPU batasi 600 pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan batas maksimum sebanyak 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ...
Baca lebih lajut »

KPU Jelaskan Jumlah TPS Pilkada 2024 Lebih Sedikit Dibanding Pilpres dan PilegKPU Jelaskan Jumlah TPS Pilkada 2024 Lebih Sedikit Dibanding Pilpres dan PilegJumlah peserta caleg di pileg yang banyak bisa mempengaruhi jumlah TPS.
Baca lebih lajut »

Pilihan Politik Sandra Dewi Ikut Dibongkar Publik Lantaran Suami Terjerat Kasus Korupsi, Ternyata Pendukung Paslon 01?Pilihan Politik Sandra Dewi Ikut Dibongkar Publik Lantaran Suami Terjerat Kasus Korupsi, Ternyata Pendukung Paslon 01?TPS tempat Sandra Dewi menyampaikan hak pilihnya berbeda dengan TPS lainnya.
Baca lebih lajut »

KPU DKI tingkatkan mitigasi TPS rawan banjir mengacu hasil evaluasiKPU DKI tingkatkan mitigasi TPS rawan banjir mengacu hasil evaluasiKomisi Pemilihan Umum (KPU) DKI meningkatkan mitigasi tempat pemungutan suara (TPS) rawan banjir mengacu hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu ...
Baca lebih lajut »

KPU Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024, Janji PerbaikiKPU Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024, Janji PerbaikiKPU menyatakan akan tetap memakai Sirekap di Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 19:04:23