Bacagub Jakarta Ridwan Kamil mengaku senang karena KPU mengakomodir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas minimal usia calon kepala daerah. Dua putusan MK itu dimasukkan dalam revisi PKPU Pilkada.
Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengaku senang Komisi Pemilihan Umum mengakomodir putusan Mahakamah Konstitusi soal ambang batas dan syarat usia minimal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
Menurut RK, putusan MK memberikan keuntungan bagi rakyat. Sebab, rakyat bisa leluasa menentukan pilihan dari berbagai kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada nanti. 'Insyaallah kerja-kerja terukur kami bisa meraih kemenangan, kemudian nanti kita semuanya melakukan kerja kerja politik,' kata RK.
Narasi Pasal 11 ayat tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.
Pilkada KPU PKPU Putusan MK MK Mahkamah Konstitusi Pilgub Pilkada Jakarta Pilgub Jakarta RK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Loloskan Calon Independen di Pilkada Jakarta, KPU Bantah Skenario Agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak KosongKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membantah isu yang menyebut pihaknya dengan sengaja meloloskan bakal pasangan calon (Paslon) gubernur jalur independen untuk menghindari Pilkada Jakarta 2024 hanya diikuti satu calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca lebih lajut »
Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Daftar Ke KPU DKI Tanggal 28 AgustusHal ini disampaikan Ridwan Kamil usai menerima SK model B1 KWK dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Baca lebih lajut »
Begini Respons Ridwan Kamil soal Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Pencalonan pada PilkadaRidwan Kamil berpendapat putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada, harus dipelajari dulu.
Baca lebih lajut »
Ridwan Kamil Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan PilkadaRidwan Kamilmengatakanputusan itu berimplikasi pada munculnya banyak calon kepala daerah diusung oleh partai politik yang memiliki kursi lebih dari 75 di DPRD
Baca lebih lajut »
Ridwan Kamil hormati putusan MK ubah aturan PilkadaBakal calon (Bacalon) Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil menyambut baik dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan ...
Baca lebih lajut »
Ridwan Kamil soal Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Tak Masalah, yang Diuntungkan WargaRespons bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil soal MK ubah syarat Pilkada 2024
Baca lebih lajut »