Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghiraukan langkah sejumlah tokoh nasional menjadi sahabat peradilan atau amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK),
Komisi Pemilihan Umum tak menghiraukan langkah sejumlah tokoh nasional menjadi sahabat peradilan atau amicus curiae di Mahkamah Konstitusi , dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. KPU Selesai Rekap Suara Kuala Lumpur, Prabowo-Gibran Unggul 1.592 Suara dari Amin
"Dalam Peraturan MK No 4/2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Sebut MK Durhaka jika Abaikan Pernyataan Megawati sebagai Amicus CuriaeMahkamah Konstitusi dinilai akan durhaka jika mengabaikan pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang menempatkan diri sebagai Amicus Curiae
Baca lebih lajut »
KPU Anggap Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024 di MK Percuma'Dalam pertaturan MK nomor 4 tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae, begitu juga dalam undang-undang pemilu,' kata Idham.
Baca lebih lajut »
Megawati Ajukan Amicus Curiae, KPU Sebut Istilah Itu tak Dikenal Undang-UndangKOMISI Pemilihan Umum KPU menegaskan istilah amicus curiae yang dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan tidak dikenal dalam undang-undang
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Amicus Curiae ke MK Tak Diatur di UU PemiluKomisioner KPU Idham Cholik mengatakan amicus curiae tidak dikenal dalam proses penanganan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi
Baca lebih lajut »
KPU: Putusan PHPU di MK Merujuk Alat Bukti, Tidak Ada Istilah Amicus CuriaeDalam pengambilan keputusan hakim berpegang pada fakta persidangan dan pandangan para pihak yang dihadirkan di sidang PHPU. Tidak ada istilah amicus curiae.
Baca lebih lajut »
KPU Yakin MK Tolak Amicus Curiae yang Diajukan Megawati karena Tak Ada dalam UU PemiluKPU RI menegaskan bahwa tak ada istilah amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam UU Pemilu maupun peraturan MK. KPU yakin MK akan menolak amicus curiae.
Baca lebih lajut »