KPU: Putusan PHPU di MK Merujuk Alat Bukti, Tidak Ada Istilah Amicus Curiae

Amicus Curiae Berita

KPU: Putusan PHPU di MK Merujuk Alat Bukti, Tidak Ada Istilah Amicus Curiae
Sengketa PilpresMahkamah KonstitusiPutusan Mk
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 63%

Dalam pengambilan keputusan hakim berpegang pada fakta persidangan dan pandangan para pihak yang dihadirkan di sidang PHPU. Tidak ada istilah amicus curiae.

amicus curiae Anggota KPU RI Idham Holik menilai, jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tidak pernah ada istilah sahabat pengadilan.

Menurut Idham, dalam pengambilan keputusan, hakim tetap berpegang pada fakta persidangan dan pandangan para pihak yang dihadirkan dalam sidang PHPU. Di UU MK disebutkan salah satu pertimbangan majelis hakim MK dalam merumuskan putusannya berdasarkan alat bukti. Kemudian Pasal 37 dalam UU Pemilu juga menyatakan hal serupa, Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain."Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit. Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa .

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK," ujar Immanuel.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi Putusan Mk Alat Bukti Kpu Phpu

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU PemiluKPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU PemiluKOMISI Pemilihan Umum KPU yakin bahwa Mahkamah Konstitusi MK bakal merujuk Undang-Undang Nomor 72017 tentang Pemilu dalam memutus sengketa hasil Pemilu Presiden
Baca lebih lajut »

KPU Diminta Tak Beropini soal Putusan Sidang MK Putusan Pilpres 2024KPU Diminta Tak Beropini soal Putusan Sidang MK Putusan Pilpres 2024Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum KPU tak beropini mengenai putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024
Baca lebih lajut »

KPU Pusat Bantah KPU Papua Jemput Paksa Komisioner KPU JayapuraKPU Pusat Bantah KPU Papua Jemput Paksa Komisioner KPU JayapuraKPU pusat membantah berita yang mengutip Ketua KPU Papua Steve Dumbon yang mengaku menjemput paksa komisioner KPU Kota Jayapura untuk pelaksanaan pleno.
Baca lebih lajut »

Putusan Dijadwalkan Akhir Bulan, MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Usai sidang PHPU Pilpres 2024Putusan Dijadwalkan Akhir Bulan, MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Usai sidang PHPU Pilpres 2024Berita Putusan Dijadwalkan Akhir Bulan, MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim Usai sidang PHPU Pilpres 2024 terbaru hari ini 2024-04-06 10:04:54 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ganjar Tegaskan Putusan PHPU Momen Kembalikan Marwah MK, Selama Ini Dicap NegatifGanjar Tegaskan Putusan PHPU Momen Kembalikan Marwah MK, Selama Ini Dicap NegatifBerita Ganjar Tegaskan Putusan PHPU Momen Kembalikan Marwah MK, Selama Ini Dicap Negatif terbaru hari ini 2024-04-16 19:40:53 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ganjar: Putusan PHPU Momentum Kembalikan Marwah MKGanjar: Putusan PHPU Momentum Kembalikan Marwah MKPutusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 bisa menjadi momentum luar biasa untuk mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi (MK).Semua ingin
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-08-30 02:27:10