Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengendus dugaan persekongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh . Ada dugaan pengadaannya tidak dilakukan melalui tender yang sesuai.
Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut,
'Hingga akhir Oktober 2024, Whoosh telah melayani sekitar 6 juta penumpang,' ungkap Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, di Jakarta, Rabu .
Kereta Cepat Indonesia China Whoosh Kereta Cepat Whoosh KPPU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum UGM Minta Pemerintah Survei Keinginan Publik saat Susun Undang-UndangZainal Arifin Mochtar menilai keterlibatan partispasi masyarakat melalui survei perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan publik.
Baca lebih lajut »
Revisi Undang-undang Pintu Masuk Terapkan PPN MultitarifPemerintahdiminta merevisi Undang Undang 72021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP apabila setuju dengan usulan penerapan Pajak Pertambahan Nilai PPN multitarif
Baca lebih lajut »
China Selidiki Nvidia karena 'Melanggar' Undang-undang AntimonopoliChina pada Senin (9/12) memulai sebuah penyelidikan terhadap raksasa cip asal Amerika Serikat, Nvidia, karena diduga melanggar undang-undang antimonopolinya, ungkap sebuah badan tinggi pemerintah China, di saat kedua negara berlomba mendominasi pembuatan chip global. Lembaga pemerintah China...
Baca lebih lajut »
Gus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-UndangRupanya pembahasan tentang kiai ini terdapat di dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang terdapat pada Pasal 9.
Baca lebih lajut »
Menko sebut harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika bagi penggunaMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang ...
Baca lebih lajut »
Menko Yusril sebut harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika bagi penggunaMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang ...
Baca lebih lajut »