KPPPA Apresiasi Menaker akan Terbitkan Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja |Republika Online

Indonesia Berita Berita

KPPPA Apresiasi Menaker akan Terbitkan Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Keputusan Menaker akan ditetapkan sembari menunggu pengesahan RUU TPKS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi dan mendukung inisiatif penyusunan peraturan menteri tenaga kerja terkait pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual di tempat kerja. Regulasi ini akan ditetapkan sebagai Keputusan Menaker sembari menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .

"KPPPA berharap aturan itu dapat digunakan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan salah satu arahan presiden sebagai prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun 2020-2024, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Senin .

Baca Juga Inisiatif Keputusan Menaker tersebut untuk memperkuat implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja."Peningkatan status ini merupakan upaya untuk lebih mengikat secara hukum. Selain itu, Peraturan Menaker tersebut akan secara lebih detail mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

KPPPA siap berkontribusi aktif dalam memberikan masukan secara substansi dan teknis."Hal ini terkait dengan pengintegrasian Rancangan Keputusan Menaker dengan substansi pada RUU TPKS. Kami mengharapkan adanya kesinambungan dan mekanisme yang jelas sehingga ketika terdapat kekerasan atau pelecehan di tempat kerja yang memasuki ranah pidana, dapat diproses dengan jelas dan transparan," tutur Menteri Bintang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker Siapkan Aturan untuk Perlindungan Kekerasan SeksualMenaker Siapkan Aturan untuk Perlindungan Kekerasan SeksualMenaker menyiapkan Keputusan Menaker untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja bila pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual molor.
Baca lebih lajut »

Menaker: Kekerasan Seksual, Ancaman Terbesar Perempuan Berkarya di Tempat Kerja | merdeka.comMenaker: Kekerasan Seksual, Ancaman Terbesar Perempuan Berkarya di Tempat Kerja | merdeka.comMenaker mengatakan bahwa diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Baca lebih lajut »

MPR: Tingkatan literasi bahaya kekerasan seksual di game onlineMPR: Tingkatan literasi bahaya kekerasan seksual di game onlineWakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta orang tua dan anak-anak agar semakin meningkatkan literasi dan pengetahuan terkait bahaya atau ancaman kekerasan ...
Baca lebih lajut »

MPR: Tingkatkan Literasi Bahaya Kekerasan Seksual di Game OnlineMPR: Tingkatkan Literasi Bahaya Kekerasan Seksual di Game OnlineMPR: Tingkatkan Literasi Bahaya KekerasanSeksual di GameOnline Baca selengkapnya 👇
Baca lebih lajut »

Pemerintah Terbitkan Visa On Arrival di Bali Bagi 23 Negara |Republika OnlinePemerintah Terbitkan Visa On Arrival di Bali Bagi 23 Negara |Republika OnlineWNA pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI manapun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 01:35:06