Peran Azis Syamsuddin dituangkan Jaksa KPK dalam dakwaan M Syahrial.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Baca juga: Azis Syamsuddin Nampak Berbincang Akrab dengan Puan di Paripurna DPR
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Azis Syamsuddin disebut pihak yang memperkenalkan Muhammad Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan antara M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira Oktober 2020.Awalnya, M Syahrial terlebih dahulu mendatangi rumah Azis Syamsuddin dan menceritakan keinginannya untuk ikut Pilkada Tanjungbalai periode kedua.
M Syahrial sepakat dengan usulan Azis Syamsuddin. Azis lantas mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Syahrial. Syahrial dan Stepanus Robin bertemu di kediaman Azis Syamsuddin. Syahrial menceritakan keinginannya untuk ikut serta dalam Pilkada Tanjungbalai periode kedua kepada Stepanus Robin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Mengaku Masih Incar Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penanganan PerkaraAzis Syamsuddin merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjung Balai. Dia merupakan orang yang mengenalkan Robin ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK putuskan 2 penyidik langgar kode etik dalam kasus bansosDewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan dua orang penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan ...
Baca lebih lajut »
Firli Nyatakan KPK Perlu Keterangan Anies Baswedan di Kasus Lahan DKIKetua KPK Firli Bahuri bicara soal kemungkinan diperlukannya keterangan Anies terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Baca lebih lajut »
Dewas Putuskan 2 Penyidik KPK Langgar Etik Terkait Kasus BansosKeduanya dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi bansos Corona, Agustri Yogasmara alias Yogas.
Baca lebih lajut »
Penyidik KPK Kasus Bansos Kena Sanksi Potong Gaji 10 PersenDua penyidik KPK dinilai telah melanggar kode etik lantaran melakukan pelecehan dan perundungan terhadap saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Yogas.
Baca lebih lajut »
Penyidik KPK Kasus Bansos Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 10% Selama 6 BulanKeduanya dinyatakan melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain.
Baca lebih lajut »