Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.
Atas perbuatannya, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat KUHP.
Sementara, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pejabat yang Kena OTT KPK Kepala BPJN XII Kementerian PUPRKPK melakukan operasi tangkap tangan di Kaltim. Pejabat yang diamankan salah satunya adalah Kepala BPJN Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere.
Baca lebih lajut »
KPK: OTT Kepala BPJN XII Terkait Proyek Jalan Rp 155 MiliarKPK mengamankan Kepala BPJN Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere dalam OTT di Kalimantan Timur (Kaltim). KPK menyebut OTT ini terkait dugaan suap proyek jalan.
Baca lebih lajut »
OTT Kepala BPJN XII, KPK Duga Ada Suap Rp 1,5 Miliar Lewat ATMKPK melakukan OTT terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere. OTT ini disebut terkait dugaan suap Rp 1,5 miliar.
Baca lebih lajut »
KPK Tangkap Kepala BPJN XIISuap diduga terkait dengan proyek pekerjaan jalan senilai Rp 155 miliar di BPJN Wilayah XII.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Bupati Indramayu Supendi TersangkaKPK menetapkan Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi sebagai tersangka dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.
Baca lebih lajut »