'Kita akan lakukan traching, untuk mengetahui aliran uang tersebut yang merupakan kerugian negara,' jelas Ketua KPK Firli Bahuri kepada Media Indonesia, Sabtu (13/6).
"Kita akan lakukan traching, untuk mengetahui aliran uang tersebut yang merupakan kerugian negara," jelas Ketua KPK Firli Bahuri kepada Media Indonesia, Sabtu .Menurut dia, proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT DI sejauh ini baru menetapkan dia tersangka yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Bila KPK menemukan dua alat bukti, masih kata Firli, maka jumlah tersangka kasus ini dapat bertambah. "Kelengkapan alat bukti yang cukuplah yang akan membuktikan ada atau tidak tersangka lainnya," pungkasnya. Menurut dia, proses penyidikan terhadap dua eks pejabat teras PT DI akan dikembangkan karena kemungkinan masih terdapat pihak lain yang turut serta. "Saya tidak ingin berandai-andai apakah nanti ada orang lain jadi tersangka. Itu sangat mungkin, karena proses penyidikannya masih berjalan," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bandung, Jawa Barat. Duduk perkaranya dari pemasaran dan penjualan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan US$8.65 juta. Dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran.Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama itu, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Kembali Dalami Kasus Korupsi di PT Dirgantara IndonesiaKPK memeriksa dua mantan petinggi di perusahaan BUMN tersebut, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Eks Dirut PT DI Tersangka Korupsi Proyek FiktifKPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca lebih lajut »
Korupsi PT DI Rugikan Negara Rp 330 Miliar, KPK Sudah Sita Rp 18,6 MiliarKPK menyatakan telah menyita aset properti dan memblokir rekening milik mantan pejabat PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp 18,6 miliar.
Baca lebih lajut »
KPK Akan Kembangkan Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia ke TPPU?KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
PT Dirgantara Indonesia Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Eks Dirut oleh KPKKPK menetapkan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso sebagai tersangka korupsi serta menahannya Jumat 12 Juni 2020.
Baca lebih lajut »