KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp11,9 Miliar, Terbanyak Melalui Aplikasi GOL

Indonesia Berita Berita

KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp11,9 Miliar, Terbanyak Melalui Aplikasi GOL
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode...

- Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode 1, Januari hingga 21 April 2020. Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online .

Sedangkan jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang atau setara uang, yaitu 329 laporan. Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Ipi mengungkapkan, merespon pandemi Corona Virus Disease 2019 , KPK pun telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK terima laporan gratifikasi capai Rp11,9 miliarKPK terima laporan gratifikasi capai Rp11,9 miliarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 ...
Baca lebih lajut »

KPK Terima Laporan Gratifikasi Capai Rp11,9 Miliar |Republika OnlineKPK Terima Laporan Gratifikasi Capai Rp11,9 Miliar |Republika OnlineKPK telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan total Rp11,9 miliar.
Baca lebih lajut »

KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 11,9 MiliarKPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 11,9 MiliarKPK menutup sementara layanan pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong pelaporan disampaikan secara daring.
Baca lebih lajut »

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus RTH BandungKPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus RTH Bandung'Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 30 hari yang kedua sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Bandung.'
Baca lebih lajut »

Kasus Suap Wawan, KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin sebagai TersangkaKasus Suap Wawan, KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin sebagai TersangkaPenyidik KPK memanggil mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko, kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin. Deddy akan dimintai keterangan sebagai tersangka. KPK
Baca lebih lajut »

Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy Didiskon, KPK: Kita Hormati!Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy Didiskon, KPK: Kita Hormati!'Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati.'
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 03:45:44