KPK Tangkap Pejabat Pemkot Ambon, Diduga Terkait Suap Izin Pembangunan Toko Retail
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat di Kota Ambon.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 12 AlMei 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Suap di Ambon, KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar NegeriKPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap perizinan retail di Kota Ambon.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Wali Kota Ambon sebagai Tersangka Kasus SuapKPK dikabarkan menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Baca lebih lajut »
Bantu Polda Kaltara, KPK Ikut Telusuri Aset Briptu HSB yang Diduga Hasil KejahatanPlt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Polda Kaltara telah berkoordinasi untuk melacak aset Briptu HSB yang diduga hasil dari tindak pidana tambang ilegal.
Baca lebih lajut »
Asosiasi Pemkot Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Bukan Sekadar Menentukan SuksesorBima Arya Sugiarto menegaskan, pengisian penjabat kepala daerah harus tetap memerhatikan keberlanjutan pembangunan di daerah tersebut. / Nasional
Baca lebih lajut »
Pemkot Jakbar Bakal Fasilitasi Pendatang yang Ingin Pindah Domisili, Begini CaranyaWarga pendatang ingin ber-KTP Jakarta ini disarankan untuk melapor kepada pengurus RT di domisili masing-masing, untuk mendata pertambahan jumlah penduduk.
Baca lebih lajut »
Pemkot Jakbar: Pendatang Harus Lapor |Republika OnlinePemkot Jakbar mengimbau agar para pendatang melapor ke pengurus RT setempat.
Baca lebih lajut »