Gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap pihak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku, menghormati gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terhadap keputusan KPK yang menghentikan supervisi dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Apalagi, gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap pihak.
Ali menjelaskan, dalam proses pengajuan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan. Kata dia, supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan. Sehingga, kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas KPK Diminta Buka Mata soal Pengabaian Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAMPerwakilan pegawai KPK sentil Dewas soal pengabaian yang dilakukan Filri Bahuri Cs terkait rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. pegawaiKPK
Baca lebih lajut »
Novel Cs Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPKWakil ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Baca lebih lajut »
KPK: Napi Koruptor Hanya Dilibatkan dalam Program Antikorupsi, Bukan Jadi PenyuluhKPK telah dua kali menggelar kegiatan Penyuluhan Antikorupsi bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi.
Baca lebih lajut »
KPK: Remisi Koruptor adalah Hak NarapidanaJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut remisi atau pemotongan hukuman ke koruptor merupakan hak seorang narapidana atau napi.
Baca lebih lajut »
Novel Baswedan dkk Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPKWakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK oleh sejumlah pegawai KPK nonaktif. Alex dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Baca lebih lajut »
KPK Ingatkan Sanksi Pidana untuk Kepala Daerah yang Minta-minta SumbanganKPK Ingatkan Sanksi Pidana untuk Kepala Daerah yang Minta-minta Sumbangan TempoNasional
Baca lebih lajut »