KPK: Remisi Koruptor adalah Hak Narapidana

Indonesia Berita Berita

KPK: Remisi Koruptor adalah Hak Narapidana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 83%

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut remisi atau pemotongan hukuman ke koruptor merupakan hak seorang narapidana atau napi.

Liputan6.com, Jakarta Setidaknya, ada 214 narapidana koruptor yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan ke-76 RI.

Dia menyampaikan, korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Oleh sebab itu, KPK juga berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi. "Agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," tutur Ali.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berlasan, pemberian remisi HUT RI kepada Djoko Tjandra sudah sesuai aturan. Dia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Adapun ini remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," kata Rika menandasi.Pada kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar ini, Djoko Tjandra divonis hukuman dua tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK soal Remisi Koruptor Dikritik Eks Pimpinan: Hak NapiKPK soal Remisi Koruptor Dikritik Eks Pimpinan: Hak Napi'Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,' kata Ali Fikri.
Baca lebih lajut »

Ratusan Koruptor Dapat Remisi, Begini Respons KPKRatusan Koruptor Dapat Remisi, Begini Respons KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait 214 koruptor yang diberikan remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). KPK mengingatkan penanganan koruptor merupakan tanggung jawab bersama. KPK
Baca lebih lajut »

214 Koruptor Dapat Remisi, KPK Ingatkan Ada Syarat yang Harus Dipenuhi214 Koruptor Dapat Remisi, KPK Ingatkan Ada Syarat yang Harus DipenuhiKPK mengakui narapidana punya hak mendapat remisi, tapi ada syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan remisi kepada koruptor.
Baca lebih lajut »

214 Koruptor Termasuk Djoko Tjandra dan Eni Maulani Saragih Dapat Remisi, Apa Kata KPK214 Koruptor Termasuk Djoko Tjandra dan Eni Maulani Saragih Dapat Remisi, Apa Kata KPKKPK menanggapi adanya 214 orang terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2021 lalu.
Baca lebih lajut »

214 Koruptor Dapat Remisi: Djoko Tjandra hingga Eni Maulani Saragih214 Koruptor Dapat Remisi: Djoko Tjandra hingga Eni Maulani SaragihKementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan 214 remisi umum kepada koruptor. Siapa saja mereka?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 22:29:14