KPK menanggapi adanya 214 orang terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2021 lalu.
merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu .
Ia mengatakan, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukum. Korupsi merupakanyang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.asset recovery"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum," kata Ali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
214 Koruptor Dapat Remisi, KPK Ingatkan Ada Syarat yang Harus DipenuhiKPK mengakui narapidana punya hak mendapat remisi, tapi ada syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan remisi kepada koruptor.
Baca lebih lajut »
Catat Nama 214 Koruptor yang Dapat Diskon Hukuman PenjaraIa mengatakan narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini sebanyak 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6%).
Baca lebih lajut »
214 Koruptor Dapat Remisi: Djoko Tjandra hingga Eni Maulani SaragihKementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan 214 remisi umum kepada koruptor. Siapa saja mereka?
Baca lebih lajut »
Telusuri Aset Rudy Hartono, KPK Panggil Pihak Swasta Soal Korupsi Lahan di MunjulAli menegaskan, pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi lain terkait perkara dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar ini.
Baca lebih lajut »
Berkas Gugatan 75 Pegawai KPK Lengkap, KIP Jadwalkan SidangKomisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan berkas gugatan yang dilayangkan perwakilan 75 pegawai KPK terkait hasil TWK dinyatakan lengkap.
Baca lebih lajut »