Rahmat Yasin baru saja bebas dari penjara terkait suap izin alih fungsi lahan hutan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi pada Kamis .
Sebelumnya, ia dipidana karena menerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Dalam perkara yang baru menjeratnya ini, Rahmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rahmat YasinEks Bupati Bogor Rahmat Yasin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rachmat YasinKPK resmi menahan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin atas kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
Kasus Pemotongan Uang SKPD, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPKKPK menahan eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin selaku tersangka kasus tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
KPK kembali panggil eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka tindak pidana korupsi ...
Baca lebih lajut »
Bupati Ade Yasin Janji Tertibkan Kampung Arab |Republika OnlineCamat Cisarua menegaskan, masalah kawin kontrak di Puncak tidak melibatkan warganya.
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rahmat YasinEks Bupati Bogor Rahmat Yasin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.
Baca lebih lajut »