'Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tersangka Radian Azhar ke jaksa penuntut umum (JPU).'
KOMISI Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas kasus tersangka dugaan suap pemberian fasilitas, dan izin luar biasa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar segera diadili.
Penyerahan berkas Radian dilakukan KPK kemarin, 26 Juni 2020. Masa penahanan Radian akan ditambah 20 hari ke depan. Kasus suap fasilitas lapas merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Wawan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Bos PT Gloria Karsa Abadi Segera DiadiliPlt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Rahadian Azhar telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca lebih lajut »
Suap di Lapas Sukamiskin, Bos PT Gloria Karsa Abadi Segera DiadiliHari ini, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II tersangka atau terdakwa Rahadian Azhar ke JPU
Baca lebih lajut »
Nasib Zumi Zola, Dijerat KPK, Digugat Cerai Sherrin ThariaZumi Zola harus menelan pil pahit. Zumi Zola yang saat ini masih mendekam di penjara digugat cerai oleh istrinya Sherrin Tharia.
Baca lebih lajut »
Helikopter yang Dinaiki Firli KPK Diduga Milik Perusahaan SwastaFirli Bahuri Ketua KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga.
Baca lebih lajut »