KPK Sebut Lembaga Legislatif Baru 52 Persen Lapor LHKPN 2022

Indonesia Berita Berita

KPK Sebut Lembaga Legislatif Baru 52 Persen Lapor LHKPN 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

KPK Sebut Lembaga Legislatif Baru 52 Persen Lapor LHKPN 2022 TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan lembaga legislatif mencapai tingkat capaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periode tahun 2022 sebesar 52 persen per 16 Maret 2023.Hal itu diungkap Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis pada Jum’at 17 Maret 2023.“Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah melaporkan,” ujar dia.

Ipi juga mengatakan para wajib lapor dari lembaga BUMN dan BUMD memiliki capaian pelaporan sebesar 72 persen. “Dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN mereka,” kata Ipi.KPK ingatkan penyelenggara negara segera wajib laporOleh sebab itu, Ipi mengingatkan agar para penyelenggara negara yang sudah dikenai wajib lapor untuk segera menunaikan kewajibannya. Adapun batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kepatuhan Pelaporan LHKPN: Pejabat Yudikatif Tertinggi, Legislatif Paling BawahKepatuhan Pelaporan LHKPN: Pejabat Yudikatif Tertinggi, Legislatif Paling BawahKPK menyebut capaian pelaporan LHKPN para pegawai lembaga yudikatif merupakan yang tertinggi mencapai 97 persen
Baca lebih lajut »

KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022Dari total 372.783 penyelenggara negara, sebanyak 302.433 telah melaporkannya telah lapor LHKPN. Sisa 70.350 Wajib Lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya.
Baca lebih lajut »

KPK: 70.350 Wajib Lapor Belum Sampaikan LHKPN Periodik 2022KPK: 70.350 Wajib Lapor Belum Sampaikan LHKPN Periodik 2022KPK mengungkap ada 70.350 penyelengara negara yang masuk kategori wajib lapor belum menyampaikan LHKPN tahun periodik 2022 ke lembaga antirasuah.
Baca lebih lajut »

KPK Ultimatum 70.350 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPNKPK Ultimatum 70.350 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPNKPK mengatakan hingga 16 Maret 2023 menunjukkan 70.350 penyelenggara negara belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN.
Baca lebih lajut »

KPK: Ada 70 Ribu Lebih Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPNKPK: Ada 70 Ribu Lebih Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa masih ada penyelenggara negara yang belum melaporkan kewajibannya serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 07:24:47