KPK RUU Perampasan Aset Bisa Memastikan Visi-Misi Prabowo

Prabowo Berita

KPK RUU Perampasan Aset Bisa Memastikan Visi-Misi Prabowo
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 92%

Pendesakan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan cuma untuk memudahkan urusan KPK

Kecilnya royalti yang diterima musisi Indonesia dinilai peneliti juga karena daya tawar pemerintah yang masih lemah terhadap platform-platform streaming global.“Beliau ingin tidak ada lagi kebocoran, beliau ingin penegakan hukum di bidang khususnya korupsi salah satunya, sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini penting untuk mendukung visi dan misi beliau di bidang tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Sabtu .

Dalam pertemuan itu, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR untuk membahas RUU tersebut. Kini, Kemenko Kumham Imipas menunggu diundang untuk melakukan kajian.“Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis .

“Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Yusril. RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Samad berharap DPR tidak terus menerus mengabaikan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, calon beleid itu penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU Perampasan Aset, Baleg DPR RI Heran Penggunaan Diksi Perampasan, bukan PemulihanRUU Perampasan Aset, Baleg DPR RI Heran Penggunaan Diksi Perampasan, bukan PemulihanBaleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung heran dengan penggunaan diksi di judul Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perampasan Aset yang menggunakan perampasan bukan pemulihan
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata 'Perampasan' pada RUU Perampasan AsetWakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata 'Perampasan' pada RUU Perampasan AsetWakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan perlunya penggunaan diksi 'perampasan' dalam RUU Perampasan Aset. Diketahui, saat ini RUU tersebut tengah didorong agar bisa masuk prolegnas 2025.
Baca lebih lajut »

Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?Bob menyampaikan jika Baleg ke depan masih akan menyusun Prolegnas.
Baca lebih lajut »

Prabowo Minta RUU yang Bisa Hambat Programnya Dikaji Ulang, Termasuk RUU Perampasan Aset?Prabowo Minta RUU yang Bisa Hambat Programnya Dikaji Ulang, Termasuk RUU Perampasan Aset?RUU Perampasan Aset digagas sejak 2008 dan dinilai sejumlah pihak, termasuk KPK, sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »

RUU Perampasan Aset, Apa Fungsinya Bagi KPKRUU Perampasan Aset, Apa Fungsinya Bagi KPKKPKkembali menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset meskipun kabarnya belum bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional
Baca lebih lajut »

KPK Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Menaikan Nama Indonesia di Kancah InternasionalKPK Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Menaikan Nama Indonesia di Kancah InternasionalKPK terus mendorong Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset disahkan Nama Indonesia diyakini bisa naik di kancah internasional jika calon beleid itu berlaku
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 21:38:48