KPKkembali menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset meskipun kabarnya belum bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional
Rancangan peraturan ini dianggap krusial untuk memperluas jangkauan pencarian harta terkait tindak pidana korupsi, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.
KPK meyakini bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah ancaman bagi negara, melainkan justru dapat mengoptimalkan pendapatan dari pencarian aset yang berkaitan dengan kasus korupsi. KPK mengomentari operasi tangkap tangan tiga hakim pemvonis bebas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur dalam kasus suap yang dilakukan Kejaksaan Agung .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?Bob menyampaikan jika Baleg ke depan masih akan menyusun Prolegnas.
Baca lebih lajut »
Babak Baru! Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke PenyidikanLaporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Baca lebih lajut »
Harapan Reformasi LegislasiReformasi legislasi bukan sebatas penyederhanaan jumlah undang-undang, tetapi menyangkut cara membuat undang-undang.
Baca lebih lajut »
Kelanjutan RUU Perampasan Aset, Menkumham: Pemerintah Tunggu DPRKPK berharap RUU Perampasan Aset menjadi prioritas untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR baru.
Baca lebih lajut »
Pakar Tagih Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi UU ke Anggota DPR TerpilihMenagih janji dan komitmen politik anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Baru Sudah Dilantik, RUU Perampasan Aset Harus Segera TuntasJanji dan komitmen politik anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU harus benar-benar
Baca lebih lajut »