Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri akan ditahan lagi selama sebulan ke depan.
"Terhitung mulai 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa . Ali mengatakan Perpanjangan penahanan Manalip sudah berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat."Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," ujar Ali.
KPK kembali menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. Dia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan wanita Tangerang pada 28 April 2021. Dia langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih usai menghirup udara bebas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Pastikan Bakal Usut Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin AbdullahKPK memastikan bakal menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan yang terungkap dalam dakwaan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Baca lebih lajut »
Kekecewaan Pegawai KPK ke Dewas yang Dinilai Memihak PimpinanKPK atas dugaan pelanggaran etik dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca lebih lajut »
Aksi Laser ke Gedung Merah Putih KPK Dinilai sebagai Bentuk Partisipasi MasyarakatLaser bertuliskan slogan 'Berani Jujur, Pecat!', 'Mosi TidakPercaya', 'Save KPK' dan sebagainya itu terpampang di gedung KPK.
Baca lebih lajut »