KPK: Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Merupakan Harmonisasi Aturan Jadi ASN

Indonesia Berita Berita

KPK: Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Merupakan Harmonisasi Aturan Jadi ASN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

KPK menyebut perubahan Peraturan KPK terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara merupakan imbas dari status pegawai yang menjadi ASN.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut perubahan Peraturan KPK terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara merupakan imbas dari status pegawai yang menjadi aparatur sipil negara .

"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," kata Ali. "Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta. Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali.

Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Perjalanan Dinas Diubah, KPK Sebut Imbas dari Status Pegawai Jadi ASNAturan Perjalanan Dinas Diubah, KPK Sebut Imbas dari Status Pegawai Jadi ASNPelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara ihwal adanya perubahan aturan ihwal perjalanan dinas.
Baca lebih lajut »

Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Penyelenggara, Jubir: Karena ASNPerjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Penyelenggara, Jubir: Karena ASNMenurut Ali Fikri, perubahan aturan soal perjalanan dinas adalah buntut alih status pegawai KPK menjadi ASN. TempoNasional
Baca lebih lajut »

KPK Bantah Izinkan Pegawai Terima Uang Perjalanan Dinas dari SwastaKPK Bantah Izinkan Pegawai Terima Uang Perjalanan Dinas dari SwastaSurat itu menyebut perjalanan dinas di lingkungan KPK berupa rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung panitia penyelenggara.
Baca lebih lajut »

Perpim KPK Baru: Perjalanan Dinas Bisa Ditanggung PanitiaPerpim KPK Baru: Perjalanan Dinas Bisa Ditanggung PanitiaPerjalanan dinas pimpinan hingga pegawai KPK saat ini dibiayai oleh panitia penyelenggara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menepis aturan ini menggerus nilai KPK.
Baca lebih lajut »

Pimpinan KPK Ubah Aturan Soal Perjalanan DinasPimpinan KPK Ubah Aturan Soal Perjalanan DinasPimpinan KPK mengubah Perkom terkait perjalanan dinas. Dengan perubahan ini, perjalanan dinas KPK dapat ditanggung panitia penyelenggara kegiatan.
Baca lebih lajut »

KPK Jelaskan Soal Aturan Perjalanan Dinas Pegawai |Republika OnlineKPK Jelaskan Soal Aturan Perjalanan Dinas Pegawai |Republika OnlinePerjalanan dinas pegawai KPK kini bisa ditanggung oleh panitia acara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:33:06