KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen Iqbal Lantaro terkait dugaan korupsi investasi PT Taspen tahun 2019. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen dan Direktur Utama PT Insight Investments Management.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Iqbal Lantaro pada Senin (6/1). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Selain Iqbal, KPK juga memanggil Pegawai PT Insight Investments Management Reyhan Akmal Maliki Adinugraha, Wiraswasta Kun Kurnely, dan Karyawan PT. Smartdeal Money Changer Silvia. KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk
KPK KORUPSI INVESTASI TASPEN TUSPEN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Periksa Mantan Istri Direktur Utama PT Taspen soal Aliran UangMantan istri Direktur Utama PT Taspen, Rina Lauwy Kosasih, kembali diperiksa oleh KPK terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
Baca lebih lajut »
Direktur RBT: Hanya Karyawan Profesional, Kewenangan Keputusan Ada di Direktur UtamaReza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT. Refined Bangka Tin (RBT), menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan perusahaan tanpa seizin Direktur Utama, Suparta. Ia membacakan pleidoi di sidang kasus korupsi timah dan menyatakan posisinya hanya sebagai karyawan profesional yang diangkat oleh Suparta.
Baca lebih lajut »
TASPEN berikan kemudahan layanan ASN melalui superapps Andal by TaspenPT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero berkomitmen untuk terus berinovasi demi memberikan kemudahan layanan bagi Aparatur Sipil Negara ...
Baca lebih lajut »
Soal IPK Anjlok, Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto: Kita Akan Berusaha Maksimal untuk MembaikMantan Direktur Penuntutan KPK itu memiliki komitmen untuk tetap menjaga integritas KPK.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa eks Bos Taspen terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi FiktifJPNN.com : KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.
Baca lebih lajut »
Mantan Istri Dirut Taspen Diperiksa KPK Soal Aliran UangKPK memeriksa mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen. Pemeriksaan ini menjadi ketiga kalinya Rina diperiksa oleh KPK.
Baca lebih lajut »