KPK menerbitkan SE KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Melalui SE itu, para pejabat dilarang menerima hadiah apapun sebagai THR.
Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Melalui SE itu, para pejabat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun sebagai tunjangan hari raya lebaran.
"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," ujar juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin .
Ipi menjelaskan pihaknya melarang penerimaan hadiah THR lebaran karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dari para pejabat negara. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN pun diminta menggencarkan pelarangan tersebut dan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Para pengusaha juga diminta membantu jalannya kebijakan tersebut. Jika ada pengusaha yang dipaksa menyerahkan hadiah kepada pejabat, mereka diminta langsung melaporkannya kepada penegak hukum."Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terpopuler Bisnis: Pegawai Pajak Diperiksa KPK, THR Pekerja InformalYustinus Prastowo mengatakan sejak awal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan pegawai pajak.
Baca lebih lajut »
Sengkarut Kasus Rafael Alun: Bermula dari Penganiayaan Mario Dandy hingga KPK Periksa Sejumlah Pejabat PajakSengkarut Kasus Rafael Alun: Bermula dari Penganiayaan Mario Dandy hingga KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pajak TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPK Minta Pejabat Negara Berani Tolak GratifikasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat dan penyelenggara negara berani menolak gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Baca lebih lajut »
KPK Mulai Lengkapi Berkas Penyidikan Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael AlunMantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK.
Baca lebih lajut »
Akses Masuk Brigjen Endar ke Gedung KPK DicabutKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencopot Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca lebih lajut »
Pencopotan Brigjen Endar Bisa Coreng Citra KPK, Eks Komisioner KPK: Punya Perasaan Enggak, sih?Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan bisa mencoreng citra KPK.
Baca lebih lajut »