Pencopotan Brigjen Endar Bisa Coreng Citra KPK, Eks Komisioner KPK: Punya Perasaan Enggak, sih?

Indonesia Berita Berita

Pencopotan Brigjen Endar Bisa Coreng Citra KPK, Eks Komisioner KPK: Punya Perasaan Enggak, sih?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 63%

Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan bisa mencoreng citra KPK.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menilai polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan bisa mencoreng citra KPK. Oleh karena itu, ia menyarankan KPK harus segera menjawab surat Kapolri terkait perpanjangan jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Kalau dari sisi Polri, Kapolri sudah memberikan jawaban sebelum yang bersangkutan berakhir masa jabatannya. KPK harus memberikan jawaban juga,” ujarnya dalam program Menurut Saut, persoalan pencopotan sepihak ini bukan pertama kali terjadi di KPK. Pada 2020, ada penyidik yang juga dikembalikan walaupun akhirnya kembali bekerja beberapa bulan kemudian.Ia meminta seluruh pihak untuk kembali sebagai bangsa yang beradab dan berlandaskan Pancasila.

“Punya perasaan enggak sih dengan orang yang nasibnya ditelantarkan? Endar baru saja memimpin OTT , ini kan ada orang kerja danIa kembali mengingatkan pada Komitmen Jakarta yang dibuat di Jakarta pada 2012 silam. Ketika itu, seluruh badan antikorupsi dunia berkumpul di Jakarta untuk membuat komitmen pimpinan lembaga antikorupsi, tidak bolehTerkait pengulangan tes untuk perpanjangan Brigjen Endar, Saut berpendapat hal itu tidak perlu. Alasannya, orang-orang di KPK sudah mengenal sosok Endar.

Pencopotan Endar menuai polemik. Lantaran, KPK mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke institusi Polri dan tidak memperpanjang kontrak, namun sebaliknya, Kapolri justru memperpanjang masa kerja Endar di KPK.Seluruh pimpinan KPK disebut menyetujui pencopotan Brigjen Endar. KPK juga menyebutkan masa jabatan Brigjen Endar sudah selesai per 31 Maret lalu. KPK juga menegaskan bukan merupakan lembaga subordinasi kepolisian, sehingga berhak menentukan sendiri pegawai yang bekerja di KPK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kapolri Sebut Polemik Pencopotan Brigjen Endar Bakal Dituntaskan di Internal KPKKapolri Sebut Polemik Pencopotan Brigjen Endar Bakal Dituntaskan di Internal KPKKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polemik pemecatan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan akan dituntaskan di internal KPK.
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Terima Laporan Etik Firli Bahuri Soal Pencopotan Brigjen EndarDewas KPK Terima Laporan Etik Firli Bahuri Soal Pencopotan Brigjen EndarDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait kasus pencopotan Brigjen Endar.
Baca lebih lajut »

KPK Masih Ngotot Pencopotan Brigjen Endar Sebagai Direktur Penyelidikan Sesuai ProsedurKPK Masih Ngotot Pencopotan Brigjen Endar Sebagai Direktur Penyelidikan Sesuai ProsedurKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganggap bahwa keputusannya dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK sesuai prosedur.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 18:50:33