KPK memastikan akan melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
itu terjerat kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Jawa Timur. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pengembangan ditujukkan untuk menelusuri aliran uang yang didapatkan dari hasil korupsi ke arah
. Saat ini, Gus Muhdlor hanya disangkakan dugaan pemerasan Pasal 12 huruf f UU Tindak Pidana Korupsi . "Pasti penyidikan akan mengarah kesana soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah kesana ," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa .
Pencucian Uang Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Imbau Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Hari IniKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menghadiri pemeriksaan
Baca lebih lajut »
Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka KPKBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan InsentifKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tersangka korupsi.
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hormati Proses HukumKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.
Baca lebih lajut »
KPK Jadwalkan Periksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hari IniKPK berharap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap.
Baca lebih lajut »
KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor AliJPNN.com : KPK menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK.
Baca lebih lajut »