Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hormati Proses Hukum

Sidoarjo Berita

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hormati Proses Hukum
BeritaAli FikriKompas.Id
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 70%

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.

sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo . Hal itu ditanggapi Muhdlor dengan menghormati proses hukum dan menyiapkan tim pengacara.

Berdasarkan temuan tersebut serta dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik KPK, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum. Pertanggungjawaban itu terkait dugaan turut menikmati adanya aliran sejumlah uang.Ali belum dapat menyampaikan secara spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya. Hal itu baru akan dilakukan pada kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK tersebut berjanji akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai perkembangan dari penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan bertahap., KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo

”Saya mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, termasuk terkait dengan langkah-langkah lebih lanjut yang akan kami lakukan,” ujar Muhdlor di Sidoarjo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Berita Ali Fikri Kompas.Id Ahmad Muhdlor Ali Bppd Sidoarjo Ari Suryono Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan InsentifKPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan InsentifKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tersangka korupsi.
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Tersangka Korupsi Potongan Dana InsentifBREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Tersangka Korupsi Potongan Dana InsentifPengembangan tersebut berujung dengan penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar Negeri untuk 6 Bulan PertamaKPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar Negeri untuk 6 Bulan PertamaKPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali usai menetapkannya sebagai tersangka
Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka Korupsi, KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar NegeriJadi Tersangka Korupsi, KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar NegeriPencegahan Ahmad Mudhlor Ali ke luar negeri oleh KPK dikarenakan adanya pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca lebih lajut »

Profil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Dulu Antikorupsi Kini Tersangka KPKProfil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Dulu Antikorupsi Kini Tersangka KPKBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Padahal, dulu dia berkomitmen antikorupsi.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tersangka Korupsi Pemotongan Dana ASNKPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tersangka Korupsi Pemotongan Dana ASNKPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 06:59:23