KPK panggil tiga saksi kasus pengadaan barang-jasa Pemkab Banjarnegara

Indonesia Berita Berita

KPK panggil tiga saksi kasus pengadaan barang-jasa Pemkab Banjarnegara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 78%

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2017—2018, KPK memanggil 3 saksi. KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2017—2018.

"Pada hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017—2018 untuk tersangka BS dan KA," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Parangtritis KM 5.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta," ucap Ali.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK panggil saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 TangselKPK panggil saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 TangselDalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangsel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten 2017, KPK panggil 2 saksi. KPK
Baca lebih lajut »

KPK Buka Suara Hasil Periksa Ajudan Lili Kasus TanjungbalaiKPK Buka Suara Hasil Periksa Ajudan Lili Kasus TanjungbalaiKPK menyebut ajudan Lili mengaku tak mengenal para tersangka yakni M. Syahrial selaku Walkot Tanjungbalai dan Yusmada selaku Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca lebih lajut »

Berkaca UU KPK, UUD 1945 Dapat Diubah Secepat KilatBerkaca UU KPK, UUD 1945 Dapat Diubah Secepat KilatZainal mengaku tidak bisa memercayai sikap partai politik saat ini yang terkesan menolak amendemen konstitusi. Sikap partai politik dapat berubah 180 derajat ketika ditumpangi kepentingan.
Baca lebih lajut »

TWK Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Diminta Ambil SikapTWK Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Diminta Ambil SikapKetua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi meminta BKN dan KPK untuk segera mengambil sikap menyusul keputusan Mahkamah Agung yang...
Baca lebih lajut »

KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Setiap TahunKPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Setiap TahunPelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding mengingatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara...
Baca lebih lajut »

Gugatan Ditolak MA, Pimpinan KPK Minta Ombudsman dan Komnas HAM Tak Lagi Urusi TWKGugatan Ditolak MA, Pimpinan KPK Minta Ombudsman dan Komnas HAM Tak Lagi Urusi TWKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materiil Perkom 01 .2021 terkait peralihan pegawai KPK...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 06:02:38