Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR Suherlan dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan ...
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan yang dihuni Suherlan dan menyita kendaraan Toyota Camry. Penggeledahan dilakukan pada Juli 2018 lalu.
Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pansel Capim KPK Ungkap Isi Kepres yang Dianggap Sulit DiaksesKetua Pansel KPK Yenti garnasih mengatakan publikasi Keppres bukan urusan pansel KPK.
Baca lebih lajut »
Loloskan Sejumlah Capim KPK yang Tak Taat LHKPN, Ini Pembelaan PanselKetua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, LHKPN baru wajib dilaporkan ketika calon pimpinan KPK telah terpilih menjadi pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
KPK Akan Pertimbangkan Ulang Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Bupati KudusUntuk menentukan hukuman Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai. KPK bakal mempelajari apa-apa saja yang memberatkan tersangka.
Baca lebih lajut »
Aktivis Minta Kasus Novel Jadi Materi Seleksi Capim KPKPara calon pimpinan KPK diharapkan belajar soal prosedur pengamanan pegawai dari kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Baca lebih lajut »
Kasus Novel Baswedan Diusulkan Jadi Materi Seleksi Capim KPKMengapa isu penyerangan Novel Baswedan penting dalam seleksi calon pimpinan KPK?
Baca lebih lajut »
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Geledah 2 Lokasi di KudusDalam kasus ini, Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto.
Baca lebih lajut »