JPNN.com : KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif yang ditaksir merugikan negara Rp220 miliar.
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha Jhendik Handoko pada Kamis .
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya. KPK pada 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha pada tahun 2022-2024.
Bank Jepara Artha Sudaryono KPK Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Pemanggilan Yasonna Laoly, KPK Ungkap Ada Petunjuk Baru soal Harun MasikuPanggil Eks Menkumham Yasonna Laoly, KPK Ungkap Ada Petunjuk Baru soal Kasus Harun Masiku
Baca lebih lajut »
KPK Minta Hasto Serahkan Bukti NyanyiannyaHasto disebut akan membongkar kasus dugaan korupsi para petinggi negara usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Lagi Saksi Kasus Harun Masiku di Kasus Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil kembali saksi dalam kasus Harun Masiku untuk kasus Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan ulang diperlukan untuk menyelesaikan berkas perkara dua tersangka tersebut.
Baca lebih lajut »
Kasus Rasuah Dana Operasional, KPK Panggil Pj Gubernur PapuaTessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu yakni RR LS dan WP Berdasarkan informasi yang dihimpun satu di antara mereka yakni penjabat Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
Baca lebih lajut »
Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Panggil Yasonna Laoly pada 13 DesemberEks Menkumham Yasonna Laoly dikabarkan jadi saksi saat dipanggil KPK dalam kasus Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
KPK Dikabarkan Akan Panggil Yasonna Laoly terkait Kasus Harun MasikuKPKdikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaYasonna H Laoly terkait kasus Harun Masiku
Baca lebih lajut »