KPK Panggil Lagi Influencer Kecantikan Ini terkait Kasus Suap Hakim Agung, Siapa Dia? RirisRiskaDiana
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap influencer kecantikan Riris Riska Diana pada Selasa .
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Gazalba Saleh. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Baca Juga:Selain Riris, KPK juga memanggil dua pihak wiraswasta, yaitu Budi Permata dan Ruri Bestari.Untuk saksi Riris, bukan kali ini saja KPK memanggil yang bersangkutan.Riris diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perludem Bakal Laporkan Hakim PN Jakpus Gegara Putusan Tunda PemiluPerludem akan melaporkan hakim PN Jakpus soal putusan penundaan Pemilu 2024 ke KY karena dinilai bertentangan dengan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019.
Baca lebih lajut »
KPK Harap Banding atas Vonis Mardani Maming Dikabulkan HakimKPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan mengabulkan banding atas vonis Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.
Baca lebih lajut »
KPK Berharap Banding Vonis Mardani Maming Dikabulkan HakimKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...
Baca lebih lajut »
Vonis Eks Ketum HIPMI Mardani Maming Tidak Adil, KPK Harap Hakim Kabulkan Banding JaksaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo 'Pede & Baik Banget'KPK menilai sosok Rafael Alun Trisambodo penuh percaya diri ketika diperiksa oleh KPK.
Baca lebih lajut »