Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad ...
Ramadhan Ibrahim, Ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba, berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Selain kedua saksi di atas, KPK juga memanggil seorang saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara, yakni Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara bernama Suryawan dan Kepala Desa Lelief Waibulan Faisal Moh Djamil. Turut dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama adalah tiga ibu rumah tangga bernama Nurhani Umanailo, Windy Claudia, dan Muzna Agil, serta dua notaris/PPAT Fahima Asegaf dan Adiyla.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa. JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secaraMenurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Warga Minahasa Utara Buronan Kasus Pencurian Kabel Tertangkap di Maluku Utara“Pengejaran dilakukan sejak hari Kamis, pekan lalu. Hasil koordinasi tim gabungan Resmob Polres Minahasa Selatan dan Resmob Polres Halmahera Timur, akhirnya tersangka SL bisa diamankan,” tutur Sitorus, Senin (15/4/2024).
Baca lebih lajut »
KPK segera sidangkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani KasubaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), ...
Baca lebih lajut »
KPK Pakai Pasal TPPU di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul GaniKPK menyepakati menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan.
Baca lebih lajut »
Miskinkan Koruptor, KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Gubernur Maluku UtaraJuru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penerapan sangkaan pencucian uang tinggal memasuki proses administrasi.
Baca lebih lajut »
KPK ingatkan Plt Gubernur Maluku Utara tak semena-mena lakukan mutasiKomisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali untuk tidak semena-mena melakukan mutasi dan ...
Baca lebih lajut »
JPU KPK tuntut 3 tahun penjara pada mantan Kadis PUPR Maluku UtaraJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 3 tahun penjara pada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut Daud Ismail dalam sidang ...
Baca lebih lajut »