Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming bakal ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah alat bukti dan argumentasi juga telah dibeberkan tim biro hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming.KPK juga memiliki 129 dokumen, 18 keterangan saksi dan bukti elektronik yang menguatkan tersangka Mardani melakukan tindak pidana korupsi. Ali menambahkan, dalam persidangan KPK juga menghadirkan ahli perbankan dan ahli hukum acara pidana yang menjabarkan terkait penetapan tersangka Mardani Maming sah secara hukum.
Adapun agenda putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Jemput Paksa Mardani Maming'Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka,' katanya.
Baca lebih lajut »
Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mardani Maming - Pikiran-Rakyat.comKPK mengambil langkah tegas terhadap Mardani Maming. Diketahui ia beberapa kali mangkir dari panggilan Polri.
Baca lebih lajut »
Mardani Maming akan Dijemput Paksa KPK, Kuasa Hukum Tidak TahuDenny Indrayana mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut oleh KPK.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Mardani H Maming Mengaku Tak Tahu Soal Upaya Jemput Paksa KPKKuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana, menyatakan belum mendapat informasi terkait upaya penjemputan paksa kliennya oleh KPK. TempoNasional
Baca lebih lajut »
KPK Tak Temukan Mardani Maming, Kuasa Hukum Ngaku Terakhir Bertemu Beberapa Hari LaluDenny enggan menanggapi lebih jauh upaya penjemputan paksa yang dilakukan Komisi Antirasuah itu terhadap kliennya. Ia hanya meminta KPK bersabar.
Baca lebih lajut »