KPK Ngaku Khilaf, Mahfud MD Minta Setop Perdebatkan Status Tersangka Kabasarnas

Indonesia Berita Berita

KPK Ngaku Khilaf, Mahfud MD Minta Setop Perdebatkan Status Tersangka Kabasarnas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 90%

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA)

Segini Gaji yang Diterima Irfan Urane Aziz, Bima Mukti dan Enzo Allie Usai Jadi Perwira TNI-Polri

Dia juga meminta kepada pihak KPK maupun juga TNI agar apa yang sudah terjadi tak perlu diperdebatkan terlalu panjang. Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini adalah pemberantasan praktik korupsi terus dilakukan dan berjalan tanpa pandang bulu. "Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi," kata Mahfud, dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Sabtu 29 Juli 2023.Perdebatan mengenai penetapan status tersangka yang dilakukan KPK kepada Anggota TNI menurutnya harus segara diakhiri. Sebab, KPK juga telah mengakui kesalahannya dan mengaku ada kekhilafan.

Yang penting, lanjut Mahfud, masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Ngaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka: Mohon DimaafkanKPK Ngaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka: Mohon DimaafkanWakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka...
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua KPK Akui Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap - Tribunnews.comWakil Ketua KPK Akui Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap - Tribunnews.comKPK mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap. (ld)
Baca lebih lajut »

Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf Tangkap Prajurit TNI di Kasus OTT BasarnasMengaku Khilaf, KPK Minta Maaf Tangkap Prajurit TNI di Kasus OTT BasarnasWakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa KPK telah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan OTT pejabat Basarnas, ternyata adalah anggota TNI
Baca lebih lajut »

KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap: Penyelidik Kami KhilafKPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap: Penyelidik Kami KhilafWakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Selengkapnya...
Baca lebih lajut »

[Full] Pimpinan KPK Minta Maaf Sebut Tim Penyelidik Mungkin Khilaf di Kasus OTT Kabasarnas[Full] Pimpinan KPK Minta Maaf Sebut Tim Penyelidik Mungkin Khilaf di Kasus OTT KabasarnasKPK meminta maaf terkait penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengatakan ada kekhilafan terkait penetapan tersangka ini. Simak penjelasan selengkapnya.
Baca lebih lajut »

Akui Salah Prosedur Saat OTT Koorsmin Kabasarnas, KPK ke TNI: Kami Khilaf, Maafkan KamiKPK meminta maaf kepada seluruh jajaran TNI. Johanis berjanji akan bekerja bersama TNI untuk memberantas korupsi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 23:33:37