Berkas kasus Kalapas Sukamiskin diserahkan ke JPU agar segera disidangkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dalam kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Terdakwa Wahid, kata Ali, selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena sudah berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung atau masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya. "Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Ali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Rampungkan Penyidikan Eks Kalapas Sukamiskin Wahid HuseinKPK merampungkan berkas penyidikan kasus mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Baca lebih lajut »
Mantan Bos AC Milan Dukung Pirlo Jadi Pelatih Juventus |Republika OnlinePirlo tak punya pengalaman melatih tim utama.
Baca lebih lajut »
Lille Resmi Gaet Mantan Pemain Muda Manchester United |Republika OnlineLille mengontrak Angel Gomes selama lima tahun.
Baca lebih lajut »
Mantan Menteri Keuangan Malaysia Hadapi Dua Tuduhan Korupsi |Republika OnlineMantan menteri keuangan Malaysia dituduh terlibat dalam kasus suap
Baca lebih lajut »
Mantan Sekjen PSSI Jadi Komisaris Independen Electronic City |Republika OnlineRatu Tisha dipercaya menjadi komisaris independen PT Electronic City Indonesia Tbk.
Baca lebih lajut »
Jubir Presiden: Status Pegawai tak Kurangi Independensi KPK |Republika OnlinePemerintah sama sekali tak memiliki niat untuk melemahkan KPK.
Baca lebih lajut »