KPK memastikan akan mengusut bukti-bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)...
- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengusut bukti-bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi Abdurachman dan tersangka Rezky Herbiyono bisa berkembang ke kasus lainnya. Pasalnya KPK akan mendalami bukti-bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan keduanya.
"Apakah kemudian dilanjutkan dengan TPPU? Sekali lagi, itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU. Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," tegas Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk NurhadiICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk Nurhadi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan terkait kasus tersebut, KPK harus mengembangkan lagi dengan delik dugaan pencucian uang.
Baca lebih lajut »
DPO sejak Februari, KPK tangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi di JakselKomisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (1/6) malam di Jakarta Selatan, ...
Baca lebih lajut »
KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan MenantuTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD)...
Baca lebih lajut »
Gelar Operasi Senyap Usai Magrib, KPK Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MAKPK menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) yang menjadi tersangka suap penanganan perkara. Nurhadi
Baca lebih lajut »