ICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk Nurhadi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan terkait kasus tersebut, KPK harus mengembangkan lagi dengan delik dugaan pencucian uang.
INDONESIA Corruption Watch mengapresiasi penangkapan yang dilakukan KPK terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung , Nurhadi dan pihak swasta, Rezky Herbiyono. Keduanya merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA setelah menjadi DPO sejak Ferbruari 2020.
Selain itu, ICW juga meminta KPK untuk mengenakan Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi. Mengingat sejak ditetapkan sebagai DPO, keberadaan mantan Sekretaris MA serta menantunya itu tidak diketahui. Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya.
Disamping itu, lanjut Kurnia, KPK juga harus menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Nurhadi dan Rezky merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tahun 2016. OTT itu melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.
"KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April tahun 2016 lalu. Dalam kegiatan itu KPK menemukan uang senilai Rp1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apresiasi KPK Tangkap Nurhadi, ICW: Tapi Masih Ada Harun MasikuPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak larut dengan euforia dengan penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Baca lebih lajut »
ICW Minta KPK Usut Pihak Lain yang Membantu Pelarian NurhadiIndonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan pencucian uang yang...
Baca lebih lajut »
ICW: Proyek Kartu Prakerja Tidak Transparan dan Tidak BerstandarICW: Proyek Kartu Prakerja Tidak Transparan dan Tidak Berstandar. Selain persoalan tidak adanya standar harga pelatihan, besaran komisi platform digital juga tidak jelas.
Baca lebih lajut »
ICW Sorot Masalah Lembaga Pelatihan dalam Program Kartu PrakerjaIndonesia Corruption Watch menyoroti perkara platform digital dan lembaga pelatihan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Baca lebih lajut »
ICW: Tak ada standar harga pelatihan di Kartu PrakerjaICW menilai ketiadaan batas wajar komisi jasa yang diterima oleh platform digital mengakibatkan setiap platform punya standar masing-masing. Kurangnya transparansi dalam penetapan besaran komisi juga berpotensi ada ketidakwajaran komisi bagi mereka.
Baca lebih lajut »
ICW Pernah Minta Informasi soal Kartu Prakerja, tetapi Tak DigubrisBerdasarkan kajian ICW, ditemukan tiga lembaga mitra Kartu Prakerja yang berafiliasi secara politik dengan pemerintah.
Baca lebih lajut »