Berdasarkan laporan tersebut pimpinan KPK sepakat menjatuhkan sanksi berat kepada para pengawal tahanan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Pengawasan Internal telah melaporkan hasil temuannya kepada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan IM yang berobat di Rumah Sakit MMC pada tanggal 21 Juni 2019.
Febri menegaskan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan atas inisiatif PI KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui serta mempelajari bukti-bukti elektronik yang didapatkan. Dalam pelaksanaan tugas tersebutPI terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Pengawal Idrus MarhamMenurut Peraturan KPK seharusnya Idrus Marham tetap memakai rompi oranye, diborgol, dan dilarang menggunakan ponsel saat berobat ke rumah sakit.
Baca lebih lajut »
Pegawai KPK Diberhentikan Terkait Idrus Marham – Bebas AksesJAKARTA, KOMPAS – Direktorat Pengawasan Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan dengan tidak hormat salah seorang pegawai KPK yang bertugas mengawal Idrus Marham saat yang bersangkutan berobat pada 21 Juni 2019. Sanksi berat ini dijatuhkan karena pegawai berinisial M itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca lebih lajut »
KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Dampingi Idrus ke Rumah SakitKPK memberhentikan pengawal tahanan yang mendampingi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham ke RS. Ombusman menyatakan ada maladministrasi dalam hal ini.
Baca lebih lajut »
Bukan Ketua KPK, PSI DKI Ingin Ahok Jadi Kepala BulogAhok dinilai cocok menduduki jabatan sebagai kepala Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Perum Bulog). Kenapa?
Baca lebih lajut »
Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus MarhamMenurut Febri, M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK
Baca lebih lajut »