KPK Jebloskan Mantan Dirut Pemasaran PTPN III ke Lapas Surabaya - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

KPK Jebloskan Mantan Dirut Pemasaran PTPN III ke Lapas Surabaya - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

KPK Jebloskan Mantan Dirut Pemasaran PTPN III ke Lapas Surabaya via tribunnews

untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terpidanaDiketahui, mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.Selain pidana penjara, Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200.000.

"Sebelum pelaksanaan eksekusi pidana badan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada terpidana karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu . Ali merinci barang bukti yang dikembalikan adalah, 1 buah dompet berwarna cokelat yang berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar, sejumlah 10.000 dolar AS, dan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar sejumlah Rp10.000.000."1 buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan nomor 5198931720123048, 1 buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan SGD1000 sebanyak 10 lembar sejumlah SGD10.000," kata Ali.

Terakhir barang bukti yang dikembalikan adalah 1 lembar copy surat nomor : 529/JKT-DU/LT-CGM/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 perihal surat perintah setor GKP 10.000.000 kg.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Eksekusi Mantan Direktur Pemasaran PTPN IIIKPK Eksekusi Mantan Direktur Pemasaran PTPN IIIDalam putusannya, pengadilan menyatakan I Kadek bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019.
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Terima 105 Pengaduan Terkait Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPKDewas KPK Terima 105 Pengaduan Terkait Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPKPengaduan tersebut masuk dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Baca lebih lajut »

KPK Periksa 2 Hakim Agung untuk Kasus Suap NurhadiKPK Periksa 2 Hakim Agung untuk Kasus Suap NurhadiKPK terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dua hakim agung akan diperiksa kali ini. Nurhadi
Baca lebih lajut »

MA Tolak PK KPK Terkait Syafruddin Arsyad TemenggungMA Tolak PK KPK Terkait Syafruddin Arsyad TemenggungMA menolak PK yang diajukan KPK terkait keputusan Kasasi yang melepaskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca lebih lajut »

KPK Hormati MA yang Tolak PK Atas Lepasnya Terdakwa Korupsi SKL BLBIKPK Hormati MA yang Tolak PK Atas Lepasnya Terdakwa Korupsi SKL BLBIKPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK Jaksa KPK atas perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca lebih lajut »

KPK Periksa Menantu Nurhadi Soal Kepemilikan Tas Hermes |Republika OnlineRezky Herbiyono adalah menantu Nurhadi yang kini berstatus tersangka.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-24 15:58:41