Dalam putusannya, pengadilan menyatakan I Kadek bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III? yakni I Kadek Kertha Laksana. Terpidama kasus suap distribusi gula impor itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani kurungam 4 tahun setelah proses hukumnya inkrah.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 Juni 2020.Baca juga : KPK Sebut Kepala Dinas Kerap Jadi Timses Bayangan saat Pilkada
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PTPN Masuk Pasar Ritel Jaga Ketersediaan Gula |Republika OnlinePTPN menggandeng 65 koperasi dan 7 pelaku UMKM untuk memasarkan gula di pasar ritel.
Baca lebih lajut »
Jaga Pasokan dan Harga Gula, PTPN Grup Masuk Pasar RitelHolding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) masuk ke pasar ritel dengan produk kemasan gula 1 kg.
Baca lebih lajut »
Jaga Harga Rp 12.500 per Kg, Holding PTPN akan Pasok Gula Kemasan 1 Kg ke RitelPada tahap awal, perseroan akan mendistribusikan 40.000 ton atau 40 juta kemasan gula konsumsi dengan kemasan 1 kg ke pasar ritel.
Baca lebih lajut »
Djoko Tjandra Tertangkap, Komisi III Tetap Akan Gelar RDP Cari Buron KakapPenangkapan Djoko Tjandra tak menyurutkan semangat Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya tertunda. Buronan DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
OJK: Kredit Hanya Tumbuh 1,49% Bank Buku III Paling TertekanKetua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bahkan menyebut, bulan Juni merupakan kondisi tertekannya penyaluran kredit akibat pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »
Ekonom: Kuartal III Masih Kontraksi, RI Bisa Masuk Resesi |Republika OnlineEkonomi pada kuartal III 2020 dapat lebih baik karena penerapan new normal.
Baca lebih lajut »