Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan partai politik agar tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk.\r\n\r\nHal tersebut sebagai ...
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers penetapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Sabtu .
Hal tersebut sebagai respons atas kasus suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Kasus yang menjerat Bupati Kudus, kata Basaria, juga sekaligus menjadi pelajaran bagi partai politik dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah.KPK pun menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OTT KPK, Rumah Dinas Bupati Kudus DisegelPetugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Bupati Kudus M Tamzil, Jumat (26/7/2019).
Baca lebih lajut »
KPK Tangkap Tangan Bupati KudusKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca lebih lajut »
KPK Bawa Bupati Kudus dan 6 Orang Lainnnya ke JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kudus dan Semarang,...
Baca lebih lajut »
Pengamat: KPK Berpotensi Merusak Kewibawaan Lembaga Peradilan...Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) bisa dipandang sebagai tindakan...
Baca lebih lajut »
Bupati Kudus diperiksa di gedung KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama enam orang lainnya di gedung KPK, Jakarta, ...
Baca lebih lajut »
KPK amankan Rp200 juta terkait OTT di KudusKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan sekitar Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.\r\n\r\nBaca juga: KPK ...
Baca lebih lajut »