Indra mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan tas dan sepeda selain statusnya sebagai tersangka.
menegaskan bahwa substansi perkara dugaan korupsi yang dilakukan Indra tidak akan terpengaruh oleh praperadilan ini.tersangka”Dengan sendirinya berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, kan, walaupun sebenarnya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan. Namun, kemudian yang bersangkutan mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka. Tentu itu adalah haknya,” kata Ali.Ia memastikan, penyitaan aset ataupun penetapan tersangka yang dilakukan KPK berdasarkan alat bukti.
dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan , merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum.Pada Rabu lalu, Indra diperiksa KPK selama dua setengah jam di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Ia memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai warga negara yang baik.
Indra tidak mau menjelaskan pokok perkara yang sedang diusut KPK. Ia meminta wartawan bertanya kepada penyidik terkait substansi perkara, termasuk statusnya apakah sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Saat ditanya apakah ada aliran dana ke DPR, Indra menganggap pertanyaan tersebut terlalu jauh. Sebelum memanggil Indra, KPK telah menggeledah ruang kerja Indra di Sekretariat Jenderal DPR pada Selasa . Beberapa ruangan lain pun digeledah penyidik KPK.
Kpk Penyidikan Tersangka Praperadilan Sekjen Dpr Pn Jakarta Selatan Indra Iskandar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lawan KPKSekjen Indra Iskandar mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK.
Baca lebih lajut »
Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Rumah DinasSekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »
Hormati Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul GhufronDewas KPK menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron. Putusan sela PTUN menjadi pertimbangan.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron, Hormati Putusan Sela PTUNDewas KPK menunda sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR RITerhadap gugatan praperadilan yang dilakukan Sekjen DPR RI tersebut, KPK menyatakan akan siap menghadapinya. KPK tetap percaya diri dan akan membuktikan di hadapan hakim.
Baca lebih lajut »
Nama Pansel Capim KPK Masih Digodok, Istana: Jokowi Hormati Harapan dan Masukan RakyatAri Dwipayana mengatakan Joko Widodo atau Jokowi masih menggodok nama-nama bakal calon panitia seleksi (pansel) dewan pengawas (dewas) dan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Baca lebih lajut »