KPK Hibahkan 67 Tanah Rampasan Terpidana Eks Bupati Senilai Rp 27 M ke Tiga Desa di Nganjuk Jawa Timur

KPK Berita

KPK Hibahkan 67 Tanah Rampasan Terpidana Eks Bupati Senilai Rp 27 M ke Tiga Desa di Nganjuk Jawa Timur
Tanah RampasanNganjukKabupaten Nganjuk
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 53%

Mungki menjelaskan hibah ini dilakukan sebagai wujud komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan

Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto berharap penyerahan aset ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat ketiga desa tersebut, baik melalui pengembangan infrastruktur maupun pelayanan publik.

"Bagi kami, penegakan hukum tidak hanya fokus memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mencakup upaya pemulihan aset yang optimal. Yang terpenting, aset-aset ini harus dimanfaatkan dengan baik.

Pemindahtanganan melalui hibah dari KPK kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-873/MK.6/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru .

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 32/PID.SUS-TPK/2021/PT.SBY tanggal 02 September 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 09 Juni 2021.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Tanah Rampasan Nganjuk Kabupaten Nganjuk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK hibahkan 67 tanah rampasan ke tiga desa di Kabupaten NganjukKPK hibahkan 67 tanah rampasan ke tiga desa di Kabupaten NganjukKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 67 bidang tanah senilai Rp27.082.275.000 melalui mekanisme hibah kepada Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru ...
Baca lebih lajut »

Datangi KPK, Maruarar Minta Tanah Rampasan Koruptor untuk Perumahan RakyatDatangi KPK, Maruarar Minta Tanah Rampasan Koruptor untuk Perumahan RakyatBerita Datangi KPK, Maruarar Minta Tanah Rampasan Koruptor untuk Perumahan Rakyat terbaru hari ini 2024-11-06 09:12:33 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Erick Sebut Lahan BUMN-Sitaan Korupsi Bakal Dipakai buat Program 3 Juta RumahErick Sebut Lahan BUMN-Sitaan Korupsi Bakal Dipakai buat Program 3 Juta Rumah'Makanya beliau mendorong mendapatkan tanah-tanah dari hasil korupsi atau tanah-tanah sitaan atau tanah-tanah yang belum terbangun,' kata Erick.
Baca lebih lajut »

5 Langkah Hibahkan Tanah dari Orang Tua ke Anak5 Langkah Hibahkan Tanah dari Orang Tua ke AnakMemberikan tanah kepada anak membutuhkan akta hibah. Berikut ini cara menghibahkan tanah kepada anak.
Baca lebih lajut »

Bertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan RakyatBertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan RakyatTemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait meminta agar tanah-tanah hasil rampasan dari
Baca lebih lajut »

Nusron Tegaskan Tanah Telantar Beda dengan Tanah Sitaan KoruptorNusron Tegaskan Tanah Telantar Beda dengan Tanah Sitaan KoruptorNusron menegaskan bahwa tanah eks HGB dan eks HGU tersebut berstatus tanah milik negara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 04:31:06