"kita berharap ya ketika KPK sudah menemukan ataupun sudah mendapatkan putusannya segeralah dieksekusi," kata Yudi.
Putusan kasasi itu mementahkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar yang membebaskan Eltinus Omaleng dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum ."Ya tentu kita berharap ya ketika KPK sudah menemukan ataupun sudah mendapatkan putusannya segeralah dieksekusi," kata mantan penyidik KPK , Yudi Punomo dikonfirmasi, Selasa .Yudi mengamini, dalam mengeksekusi putusan, KPK harus terlebih dahulu menerima salinan putusan.
korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara.Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama dengan Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024.Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo.
Suap Gratifikasi Korupsi Eltinus Omaleng Bupati Mimika
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MAMahkamah Agung (MA) telah mengirimkan putusan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin
Baca lebih lajut »
KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA untuk Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke PenjaraKPK mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum kasasi terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Baca lebih lajut »
KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke NegaraJPNN.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap.
Baca lebih lajut »
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di RutanEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca lebih lajut »
KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus PungliKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi sanksi etik mantan Kepala Rutan cabang KPK Achmad Fauzi berupa permintaan maaf secara langsung.
Baca lebih lajut »
Eksekusi Hukuman Etik Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Sampaikan Permintaan MaafMantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi alias AF jalani hukuman etik setelah terbukti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlibat pungli di rutan KPK.
Baca lebih lajut »