Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus gratifikasi dan TPPU penanganan perkara di MA. Hakim nonaktif MA itu pun bebas dari penjara KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding terhadap putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh , dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung .
Ghufron mengaku heran dengan keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA tersebut. 'Kami jelaskan bahwa KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, memiliki landasan atribusi masing masing, Kejaksaan Agung berdasarkan Undang Undang 11 tahun 2021, KPK berdasarkan UU 19 tahun 2019 dan juga lembaga lembaga lain memiliki kewenangan masing masing berdasarkan uu yang membentuk,' katanya.
'Mengadili, satu, menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,' tutur hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pimpinan KPK harus Temui Jaksa Agung Usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh DiterimaEks penyidik KPK Yudi Purnomo sarankan pimpinan KPK temui Jaksa Agung buntut diterimanya eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Baca lebih lajut »
KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa AgungKomisi Pemberantasan Korupsi KPK menyatakan kebingungannya terkait dalih hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Baca lebih lajut »
Kembali Menang Lawan KPK, Gazalba Saleh Segera Dikeluarkan dari TahananKPK akan mengeluarkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Baca lebih lajut »
Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Terima Eksepsi Mantan Hakim Agung Gazalba SalehMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Simak beberapa alasannya.
Baca lebih lajut »
Majelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini AlasannyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca lebih lajut »
KPK Meradang Melihat Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh BebasMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »