KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas, 2 'Bos' Pungli Rutan Sampaikan Minta Maaf

KPK Berita

KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas, 2 'Bos' Pungli Rutan Sampaikan Minta Maaf
Dewas KPKDewan Pengawas KPKPungli
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 83%

Eksekusi tersebut dilangsungkan secara langsung dan terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Gedung C1 KPK, Senin 15 April 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi putusan Dewan Pengawas KPK terhadap dua pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan. Dua pegawai tersebut menjalani sanksi menyampaikan permintaan maaf.

Di saat yang bersamaan, Ristana dan Sopian menyatakan permintaan maafnya. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan. 'Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Dewas KPK dalam putusannya juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Sopian dan Ristana. Tumpak meyakini Sopian telah terbukti terlibat dalam pungli yang telah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan telah melanggar Undang-undang Dewas KPK.

KPK Minta Maaf soal Kasus Pungli Rutan: Kami Tanggung Jawab PenuhKomisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan permohonan maaf atas kasus Pungli atau Pungutan Liar yang terjadi di Rutan KPK. 'Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,' kata dia saat konferensi pers, Jumat .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Dewas KPK Dewan Pengawas KPK Pungli Rutan KPK Pungli Rutan KPK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Karutan KPK dan Korkamtib Segera Hadapi Sidang Putusan EtikMantan Karutan KPK dan Korkamtib Segera Hadapi Sidang Putusan EtikDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar sidang putusan etik mantan Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta (R), dan
Baca lebih lajut »

Proses Sidang Etik Azlansyah Hasibuan Digelar Usai Putusan PengadilanProses Sidang Etik Azlansyah Hasibuan Digelar Usai Putusan PengadilanSidang etik terhadap Anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan akan digelar setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh proses persidangan yang kini
Baca lebih lajut »

Hari Ini, MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman CsHari Ini, MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman CsMKMK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
Baca lebih lajut »

Putusan MKMK: Arief Hidayat Jadi Ketum Alumni GMNI Tak Langgar EtikPutusan MKMK: Arief Hidayat Jadi Ketum Alumni GMNI Tak Langgar EtikMKMK menyatakan tidak ada pelanggaran etik oleh hakim MK Arief Hidayat meski yang bersangkutan juga berstatus Ketua Alumni GMNI.
Baca lebih lajut »

MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman CsMKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman CsJakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan gelar Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Kamis (28/3/2024) pagi ini.  Diketahui, terdapat lima laporan yang akan dibacakan putusannya oleh MKMK pada sidang nanti.
Baca lebih lajut »

Putusan MK Nyatakan Lembaga & Pejabat Tak Boleh Ajukan PK Putusan PTUNPutusan MK Nyatakan Lembaga & Pejabat Tak Boleh Ajukan PK Putusan PTUNMK berpendapat jika badan/ lembaga atau pejabat diberi ruang PK atas putusan PTUN yang telah inkrah, maka perkara jadi berlarut-larut mengganggu pelayanan warga
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 08:38:08