KPK mengeksekusi eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura.
Mikael merupakan terpidana kasus suap kasus korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Terdakwa Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa .Ali menuturkan, Mikael akan menjalani masa pidana selama enam tahun dikurangi masa tahanan di Rutan Klas IIA Abepura tersebut.
Selain itu, Mikael juga dijatuhi hukumam membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Mikael dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Kemiri Depapre Tahun Anggaran 2015, merugikan negara sebesar Rp 40,93 miliar. Selain itu, Mikael bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri David Manibui juga dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam perkara tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Eksekusi Eks Kadis PU PapuaMahkamah Agung (MA) menambah hukuman penjara untuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, dalam upaya hukum banding.
Baca lebih lajut »
Jokowi Naikkan Dana Otsus Papua dan Papua Barat Jadi Rp7,8 TDana Otsus dianggarkan guna mendukung pelaksanaan otonomi khusus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan
Baca lebih lajut »
Pegawai KPK Wajib kuti Upacara KemerdekaanSeluruh pegawai KPK wajib mengikuti upacara penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2020, pegawaiKPK
Baca lebih lajut »
Seluruh Pegawai KPK Wajib Ikut Upacara KemerdekaanSeluruh pegawai KPK diwajibkan mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi serta Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada Senin (17/8/2020).
Baca lebih lajut »
Prosedur Pengalihan Status Pegawai KPK Masih Akan DirumuskanKepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi...
Baca lebih lajut »