Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengawal tahanan berinisial M menerima Rp300 ribu saat pengamanan dan pengawalan tahanan Idrus Marham yang berobat ...
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga pengawal tahanan berinisial M menerima Rp300 ribu saat pengamanan dan pengawalan tahanan Idrus Marham yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019.
"Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait maladministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Saat BerobatM diketahui bekerja di KPK sejak Februari 2018.
Baca lebih lajut »
KPK pecat pengawal Idrus MarhamKomisi Pemberantasan Korupsi memecat M, pengawal tahanan yang bertugas mengawal terdakwa Idrus Marham karena dinilai melanggar ...
Baca lebih lajut »
KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Kawal Idrus MarhamKPK memecat pengawal tahanan yang mengawal terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Pemecatan dilakukan karena pelanggaran disiplin. Apa penjelasan KPK? IdrusMarham KPK
Baca lebih lajut »
Pegawai KPK Diberhentikan Terkait Idrus Marham – Bebas AksesJAKARTA, KOMPAS – Direktorat Pengawasan Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan dengan tidak hormat salah seorang pegawai KPK yang bertugas mengawal Idrus Marham saat yang bersangkutan berobat pada 21 Juni 2019. Sanksi berat ini dijatuhkan karena pegawai berinisial M itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca lebih lajut »
KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Pengawal Idrus MarhamMenurut Peraturan KPK seharusnya Idrus Marham tetap memakai rompi oranye, diborgol, dan dilarang menggunakan ponsel saat berobat ke rumah sakit.
Baca lebih lajut »